MEDAN-Seorang pelajar berinisial RP (17) penduduk Jalan Sunggal Kampung Tempel Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal diboyong polisi ke Mapolsek Medan Sunggal.

Pasalnya, pelajar ini kedapatan membongkar grosir milik anggota polri bernama Irfansyah (32) warga Jalan TB Simatupang Gang. Wakaf II Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam menjalankan aksi pencurian itu, RP tidak sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial R yang berhasil lolos dari sewaktu disergap. 
Begitupun, polisi tengah memburu rekan tersangka. "Korban mengetahui warungnya dibongkar oleh kedua pelaku dari warga sekitar yang menangkap basah RP," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut.

Daniel menjelaskan, usai diamankan tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman penjara," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri di warung milik anggota polri itu bersama seorang rekannya berinisial R yang kini tengah diburon petugas.