Batubara-Ribuan nelayan yang tergabung dalam Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) menuntut penghapusan penggunaan pukat trawl dengan jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Kita meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera menghapus penggunaan pukat trawl yang menghancurkan perairan Batubara ke jenis alat tangkap yang ramah lingkungan", ungkap koordinator Mantab, Sawaluddin Pane di depan ribuan nelayan di lapangan bola Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Selasa (12/9/2017).

Ia mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan Menteri nomor 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) diwilayah perairan Indonesia.

Tetapi nelayan menduga sepertinya ada pembangkangan dari pengusaha besar untuk terus berupaya menjegal agar kebijakan tersebut tidak berjalan bahkan dicabut.

"Kita melihat sepertinya peraturan yang dikeluarkan Menteri tidak sepenuhnya dijalankan. contohnya dengan dikeluarkannya surat edaran Dirjen tangkap yang memundurkan penghapusan pukat trawl sampai akhir bulan Oktober," kata Sawaluddin.

Dikatakannya, sampai hari ini masih ada ribuan kapal pukat trawl dan sejenisnya masih beroperasi di perairan Batubara tanpa ada tindakan dari pihak terkait. hal tersebut jelas mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nelayan tradisonal.

"Kita minta agar pukat trawl tidak lagi beroperasi diawal bulan oktober, kalau sampai bulan oktober pukat trawl masih beroperasi, jangan salahkan kalau masyarakat nelayan yang akan bertindak langsung", ujarnya.

Menurutnya, wewenang pengamanan di bawah Pol Air Polda Sumatera Utara harus diberikan ke Polres Batubara agar lebih efisien. Sebab, selama ini nelayan belum melihat tindakan nyata dari Polair Polda Sumut untuk menindak pukat trawl.

"Kita akan terus perjuangkan tuntutan nalayan Batubara, rencananya akhir september kita akan gelar aksi didepan Mapolda Sumut untuk mendesak agar wewenang Polair diberikan ke Polres Batubara agar lebih efektif dan efisien", katanya.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di depan ribuan nelayan mengatakan, memang ada aturan yang mengharuskan alat tangkap jenis pukat trawl diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Tetapi pelaksanaannya mungkin yang belum efektif. Kalau aturan ini tidak ditegaskan, maka nelayan tradisional akan semakin berat untuk mencari makan.

Memang saat ini Batubara sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain, misalnya Kabupaten Serdang Bedagai. Polres di sana sudah memiliki satuan Pol Air sendiri sehingga memudahkan mereka untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar.

"Memang kita ketinggalan dengan Sergai. Polresnya sudah memiliki Pol Air sendiri sehingga mudah melakukan tindakan. kedepan kita bermohon atas dukungan masyarakat dan DPRD agar wewenang Polair diberikan ke Polres Batubara," ujarnya.

Tidak hanya wewenang Pol Air saja yang lagi diperjuangkan. Menurut UU Nomor 23, pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang mengurus kelautan dan perairan.

“Kita berharap wewenang tersebut dapat dikembalikan ke pemerintah kabupaten. Dalam waktu dekat kita bersama DPRD akan menghadap Menteri Kelautan dan Perikanan membicarakan permasalahan nelayan di Batubara. Saya menjamin, kalau wewenang itu diberikan ke Pemkab, masalah seperti ini tidak akan terulang lagi," kata OK Arya.

Perwakilan Dirjen Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Muhammad menyampaikan pihak Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Tangkap akan segera mengganti jenis alat tangkap yang dilarang.

"Saat ini penggantian alat tangkap lagi proses, mudah-mudahan dalam tahun ini alat tangkap yang dilarang seluruhnya akan diganti", ujar Muhammad.