MEDAN-Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan inkrah dan PTUN Medan telah mengeluarkan perintah eksekusi, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Podomoro Deli City belum juga dicabut.


Oleh karena itu, Yayasan Citra Keadilan (YCK) sebagai pihak yang mengirimkan dan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terhadap Podomoro Deli City mengirimkan somasi kepada Walikota Medan.

Lewat surat bernomor 224/YCK-P/IX/2017, Yayasan Citra Keadilan meminta seluruh bangunan Podomoro Deli City untuk dirubuhkan kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

"Dengan ini memohon agar Walikota Medan segera melaksanakan isi keputusan Mahkamah Agung tersebut dengan mencabut/membatalkan SIMB Podomoro Deli City Medan dan membongkar seluruh bangunan Podomoro Deli City Medan hingga rata dengan tanah sebagai konsekuensi dari putusan pengadilan tersebut," tulis Hamdani Harahap sebagai Ketua YCK dan Suidia Cecilia sebagai Wakil Sekretaris YCK dalam surat tersebut.

Jika Walikota Medan tidak segera melaksanakan hal tersebut, YCK menilai bahwa Podomoro Deli City Medan dilindungi oleh sejumlah oknum untuk melawan hukum.

"Bahwa bila tidak dilaksanakan sehingga makin terbukti asumsi banyak orang selama ini bangunan Pomodoro Deli City Medan berdiri karena dilindungi secara melawan hukum oleh oknum yang berkuasa di Pemerintahan Kota Medan secara konspiratif dengan oknum pengembang," jelas surat tersebut.