MEDAN - Sejumlah orang tua siswa ‘kelas siluman’ di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan mengamuk, Senin (11/9/2017) saat pertemuan di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Cik Ditiro Medan. Pada pertemuan semula orangtua siswa duduk rapi dan tenang. Namun bergerak maju ketika perwakilan Ombudsman Sumut, Edu Silaban, menyampaikan temuan terkait siswa yang masuk tak sesuai prosedur.

Dengan nada tinggi dan emosi, para orang tua melontarkan hujatan serta makian kepada pihak Ombudsman. Bahkan, mereka nyaris menghajar lantaran tidak terima.

“Keluar Ombudsman, kami minta segera keluar,” ucap Fitra, salah satu orang tua siswa.

Beberapa orang tua siswa lainnya juga demkian. Bahkan, dari mereka ada yang memukul meja.

“Ombudsman jangan berat sebelah melakukan pengawasan,” cetusnya.

Beruntung, personel polisi dan anggota Satpol PP yang berada di ruangan tersebut langsung menghalau orangtua yang hendak menyerang.

Mendapat serangan tersebut, perwakilan Ombudsman hanya bersikap tenang. Edu tak meladeni emosi para orangtua siswa.

Lantaran berlangsung ricuh hingga nyaris terjadi adu fisik, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis yang hadir menghentikan pertemuan itu. Perwakilan Ombudsman pun diamankan ke ruang Arsyad.

Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut misalnya, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Selain itu, SMA Negeri 2 Medan juga ditemukan dengan jumlah 180 siswa.