LABURA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara menangani kasus pencabulan yang dialami ANS (14). Berkat kerjasama dengan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing, akhirnya tersangka RMS (40) yang merupakan ayah kandung korban, diamankan polisi, Sabtu (9/9/2017). Gerak cepat polisi dan KPU ini dilakukan setelah ibu korban, TI (37), melapokan kasus yang menimpa putrinya ke KPAID Labura. Selanjutnya, Ketua KPAID Ahmad Ardiansyah langsung berkordinasi dengan Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing.

Tersangkan sendiri berhasil diamankan kediamannya di seputaran Desa Damuli Kebun. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dibawa dengan kenderaan patroli Polsek Kualuhhulu oleh dua personel Polsek Kualuh Hulu didampingi Sekretaris KPAID Labura, M Ramadhan dan Komisioner SN Sitompul. Sedangkan korban dan ibunya dengan kenderaan berbeda ditemani Komisioner Murnila.

Ketua KPAI Labura mengapresiasi Kapolsek Kualuhhulu yang tanggap dan bergerak cepat atas kasus yang menimpa anak di bawah umur itu.

"Kita sangat mengapresiasi Kapolsek Kualuhhulu yang cepat mengambil sikap atas kasus amoral yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya," katanya.

Ia juga mengutarakan hal yang sama terhadap Unit PPA Polres Labuhanbatu.

"Kita juga berterima kasih kepada Unit PPA Polres Labuhanbatu karena proaktif dalam menangani kasus anak, khususnya yang ditangani KPAID Labura," tambahnya.

Sementara itu, ibu korban TI mengaku sangat terkejut dan sedih atas musibah yang menimpa putri sulungnya.

"Aku tidak menyangka dan benar-benar terkejut," tutur ibu tiga anak itu atas peristiwa yang tidak pernah dibayangkannya itu.

Berdasarkan keterangan putrinya, tindak asusila itu dialami ANS sejak duduk di kelas VI SD hingga duduk di kelas VIII. Terungkapnya aib itu karena putrinya sakit dan tidak tahan memendam deritanya sehingga menceritakan apa yang dialaminya.

Informasi yang diterima, penodaan terakhir yang dilakukan tersangka terhadap putrinya pada bulan Juli lalu.