MEDAN - Tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mempelajari berkas sitaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut dan Pemko Medan. Kedua kantor dinas tersebut digeledah polisi atas adanya oknum PNS melakukan praktik pungli yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis (31/9/2017) kemarin.

"Untuk hasil penggeledahan dengan menyita beberapa dokumen masih kita pejari dan dalami. Serta ada beberapa saksi masih kita periksa sampai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada Tribun, Jumat (8/9/2017).

Dalam kasus ini, Khairri Rozzi Nasution, staf di Bidang Pelayanan Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM PPTSP Pemprov Sumut, yang pertama kali ditangkap polisi.

Dari hasil penangkapan, dilakukan pengembangan dan menangkap Nurlina, oknum PNS Kantor DPM PPTSP Pemko Medan. Penangakapan Nurlina dilakukan setelah pengembangan tak lama ditangkapnya Khairri Rozzi Nasution.

Perempuan ini berperan sebagai yang menguruskan izin pihak pemohon. Ia kemudian menghubungi tersangka Khairri Rozzi Nasution yang siap membantu pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.