MEDAN-Tiga orang warga Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat tertangkap basah membawa kayu olahan hasil penebangan pohon di Besitang, Barak Gajah, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Forest Wildlife Protection Unit (ForWPU).

Tiga orang tersebut masing-masing berinisial S, S, dan M, ditangkap ketika membawa kayu olahan tersebut menuju Sawit Sebrang, dengan menggunakan mobil Grand Max berwana hitam. Di bak mobil tersebut ditemukan kayu damar ukuran 2 inc x 5 inch x 2.10 m sebanyak 52 batang.

Kepala Balai Besar TNGL, Misran, menyatakan segala bentuk illegal logging harus diproses secara hukum tanpa kecuali agar memberikan efek jera yang signifikan demi pelestarian TNGL. “Tidak ada kompromi untuk ilegal logging,” tegasnya.

Tim gabungan BBTNGL & ForWPU sudah memantau kegiatan ketiga pelaku selama 10 hari sebelum melakukan penangkapan. Saat ini ketiga pelaku menjalani proses pemeriksaan awal dan akan diserahkan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Wilayah 3 BBTNGL, Ardi Andono, mengatajkan, pada pelaku dikenakan UU No 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf e, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar, Undang Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan pasal 12 huruf d dan e dan Undang Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat 1 dan 3

"Saat ini, ketiga pelaku kita titipkan di Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/9/2017), di Medan.

Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, mengatakan, peningkatan intensitas patroli hutan menjadi salah satu prioritas selain upaya penegakan hukum bagi para perambah yg terbukti merusak hutan konservasi.

"Penegakan hukum kejahatan lingkungan hingga saat ini sulit diterapkan bagi perambah karena kondisi sosial politik yang tidak mendukung proses hukum," katanya.

Dia menambahkan, sekitar 10,000 ha kawasan TNGL di Kecamatan Besitang dan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, telah dirambah dan dikonversi menjadi ladang dan perkebunan.

"Upaya untuk mengambil kembali lahan-lahan ini oleh TNGL belum berhasil dan perambahan ini juga yang memicu terjadinya ilegal logging. Karena perambahan dimulai dengan menebang pohon kemudian dijual dan kemudian lahan diolah menjadi kebun," katanya.