LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi Bendahara Puskesmas Langkahan Ratna Murtini ke Rutan Cabang Lhoksukon, Rabu (6/9/2017). Terpidana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp148 juta.

Kepala Kejari Aceh Utara Edi Winarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Rizza mengatakan, terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Terpidana dipenjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Eksekusi itu dilakukan pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB di Kejari," kata M Rizza kepada wartawan.

M Rizza mengatakan, kasus dugaan korupsi dana JKA tersebut mulai disidangkan pada tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang melibatkan dua terdakwa yakni bendahara dan kepala puskesmas itu Muchtar SKM. Namun Muchtar telah dieksekusi pada tahun 2015 lalu.

"Bendahara dan kepala puskesmas tak mampu mempertanggungjawabkan dana untuk beli obat dan kegiatan luar gedung yang bersumber dari pos JKA puskesmas itu, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp148 juta juta lebih dari total Rp702 juta," kata m Rizza.