MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa pengedar sabu seberat 96 gram dengan sembilan tahun penjara di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9/2017). Adapun ketiga terdakwa yakni Jarnali, Zaki dan Junaidi yang dinyatakan bersalah menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 96 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing- masing sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,"ucap majelis hakim Erintuah Damanik.

Erintuah mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.

"Hal yang memberatkan hukuman bagi para pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika," kata Erintuah

Setelah pembacaan putusan hukum itu, ketiga terdakwa mengaku menerima dan tidak melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona mengatakan para terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.