SIANTAR - PS (51) berupaya kabur melarikan diri, memanjat atap rumahnya saat polisi hendak menciduknya. Sopir angkot ini gagal kabur usai diancam akan ditembak polisi di kawasan Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (3/9/2017).

PS pun kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pematangsiantar. Ia diciduk sesuai laporan warga bahwa dirinya merudapaksa seorang anak di bawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Aiptu Malon Siagian membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku cabul anak di bawah umur.

"Iya benar sudah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002," ujar Malon singkat.

Informasi di kepolisian diketahui perbuatan bejat PS terhadap gadis berusia sekitar 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP itu terungkap pada Selasa (29/8/2017) lalu sesuai laporan pihak keluarga.

Sebelumnya PS juga melakukan pengancaman akan membunuh korban jika ia memberitahu pada keluarganya.

Sudah beberapa kali aksi bejat PS berhasil, akhirnya terkuak ketika ayah kandung korban, JH mendapat kabar dari tetangganya, bahwa putri kandungnya dicabuli. Awalnya JH tak percaya sampai akhirnya dia menanyakan langsung kepada putrinya.

JH pun akhirnya mendapat pengetahuan dsri Putrinya lamgsung bahwa benar telah dicabuli sejak Oktober 2016. Terakhir putrinya dicabuli 20 Agustus lalu. Dirinya tak menyangka, pasalnya PS dan dirinya masih ada hubungan keluarga.