MEDAN-Secara inkrah, MA telah mengeluarkan keputusan Nomor 274K/TUN/2016 yang menetapkan pembatalan dan pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Podomoro Deli City Medan.

Selain keputusan MA tersebut, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga Ketua PTUN Medan, M Ilham Lubis juga telah memerintahkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk segera melakukan eksekusi terhadap bangunan Podomoro City Deli pada Selasa (29/8) lalu.

Menurut Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumataera Utara  (Gerbraksu) Saharuddin yang terkenal aktif mengkritisi kejanggalan pada pembangunan Podomoro Deli City, menilai bahwa beralaskan keputusan MA dan perintah eksekusi PTUN Medan tersebut, DPRD Medan dapat segera memanggil Eldin.

"Dengan keputusan inkrah dari MA dan perintah eksekusi dari PTUN Medan, bisa jadi pintu masuk DPRD untuk memanggil Walikota," katanya kepada RMOLSumut.com, Rabu (30/8). 

Saharuddin pun mendesak DPRD Medan untuk mempertanyakan pembangunan Podomoro Deli City yang masih terus berjalan. 
 
"Pertanyakan kenapa Podomoro bisa terus berjalan. Jangan penegakan hukum hanya tegas pada masyarakat kecil saja," tegasnya.  

Jika DPRD Medan ikut "tutup mata" atas kasus perizinan pembangunan Podomoro Deli City tersebut, akan menguatkan kesan bahwa hukum di Kota Medan memihak kepada pihak tertentu. 

"Kalau terus dibarkan, menunjukkan lumpuh dan tumpulnya hukum terhadap orang atau pihak tertentu. Kesannya seperti itu," tandas Saharuddin.