MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan membidik dugaan fiktif perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan tahun 2016 yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, untuk pengusutan dugaan tersebut lebih baik jika disertai dengan laporan dari masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan tersebut disertai dengan bukti yang lengkap.

"Kita belum ada terima laporan adanya (dugaan perjalanan fiktif itu). Tapi jika negara dirugikan maka kita akan usut tuntas," ungkap Sumanggar kepada wartawan.

Sumanggar berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengumpulan bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti atas dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Medan untuk ditingkatkan kepenyeledikan dan penyidikan.

"Kita tidak akan tebang pilih. Jika terbukti siapa pun itu maka akan kita periksa. Tapi saat ini laporan ke Kejatisu belum ada," jelas Sumanggar.

Dia menegaskan upaya hukum akan dilakukan dan meminta peran masyarakat untuk bersama-sama bertindak setiap ada praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

"Kita minta agar pihak terkait untuk segera melaporkan agar segera di proses," tuturnya.

Diketaui, informasi dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan tahun 2016 merugikan negara Rp1,2 miliar beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).