MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku spesialis curanmor setelah beraksi beberapa kali. Kini, polisi tengah memburu rekan pelaku yang melarikan diri. Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Marusaha Sihombing alias Kocu (20), warga Perumnas Mandala Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, setelah dilaporkan korbannya.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan Suhardino (52) warga Jalan Sumber Rukun Gang Berkah, Harjosari II, Medan Amplas yang kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan mini market. Laporan itu tertuang dalam LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan tanggal 6 Agustus 2017," ujar Kasat Reskrim, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, Minggu (27/8/2017).

Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang berada di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sering terlihat di sekitar Perumnas Mandala II, Kecamatan Medan Denai dengan mengendarai sepeda motor korban jenis matic plat BK 4544 ACA," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Melihat hal itu, Ronni mengungkapkan, petugas pun langsung melakukan pengecekan dan mendapati pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dan aksinya itu dilakukan bersama seorang rekannya, berinisial N, yang kini dalam masih dalam pengejaran oleh anggota kita di lapangan," ungkapnya.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.