MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan telah menuntaskan surat dakwaan ‎Syaiful Fadli (41) tersangka tabrakan maut, di Jalan Gagak Hitam, Ringroad, tepat di Simpang Lampu Merah Jalan Amal, Sunggal, Medan.

Kini, surat dakwaan dan berkas perkara tersangka kecelakaan lalulintas yang menewaskan tiga orang (sekeluarga) itu, juga sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Medan.

"Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan sama jaksanya langsung," sebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik.

Taufik mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal penetapan sidang di PN Medan. Dipastikan pihak Kejari Medan siap untuk mengadili lakalantas maut tersebut.

"Kita siap lah, kita menunggu penetapan jadwal sidang. Semua sudah kita siapkan untuk menggelar sidang. Bila penetapan sidang sudah kita terima," tutur Taufik.

Penanganan perkara sebelumnya kasus Lakalantas ini dilakukan penyidikan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan.

"Untuk saat ini, tersangka kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sembari menunggu proses sidang di Pengadilan," tandasnya.