MEDAN-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 23 paket shabu siap edar dari seorang pengedar narkoba yang beralamat di Kelurahan Tanjung Mulia. Diki Ardiansyah, sang pengedar sabu-sabu ini ditangkap Sat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari SH yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK kepada wartawan Sabtu (26/8/2017) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya peredaran narkotika disekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan anggota dilapangan dapat dipastikan rumah tersangka Diki sebagai lokasi transaksi narkoba jenis shabu, kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dimana personil Sat Narkoba menemukan sebanyak 23 paket shabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 22 paket kecil serta satu buah sendok pipet dari dalam rumah tersangka.

"Menurut hasil introgasi sementara, tersangka sudah lama mengedarkan narkoba jenis shabu dari seseorang yang sudah kita ketahui namanya dan saat ini sedang kami upayakan pengejarannya," ungkap Kasat Narkoba.

"Saat ini tersangka Diki sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, untuk melengkapi berkas perkaranya dan tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun," ucap Edi Safari SH.