MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang penjaga mesin judi jenis jackpot dari Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tersangka Hendry Dwi Cahyo (19) diamankan petugas setelah menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang penjaga mesin judi jenis jackpot.

"Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga yang resah," ujar Daniel menjawab GoSumut, Sabtu (26/8/2017).

Dalam penggerebekan ini, sebut Daniel, selain mengamankan penjaga, petugas juga menyita tiga unit mesin jackpot beserta 50 keping koin.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," kata Daniel menjelaskan.

Begitupun, sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, pihaknya juga tengah memburu pemilik jackpot berinisial S.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku hanya menjaga jackpot dengan imbalan sebesar Rp 75 ribu perhari.

"Aku cuma menjaga. Upahnya 75 ribu satu hari," akunya.