SERDANG BEDAGAI - Piki Septian (21) dan Syawal Syaputra (19) warga Dusun 3, Desa Kota Tengah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, diserahkan ke Polsek Firdaus atas kasus pencurian sawit milik PT Lonsum Rambung Sialang, Jumat (25/8/2017) sekira pukul 17.00. Tertangkapnya kedua pelaku ini ketika centeng kebun melakukan patroli di sekitar Devisi 07, tepatnya di Dusun 4, Desa Rambung Sialang saat kedua pemuda ini sedang melangsir sawit curian dengan menggunakan Yamaha Vega BK 3996 MAD.

Setelah diamankan berikut barang bukti sawit curian, keduanya diserahkan ke Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum atas kasus pencurian.

Piki berkilah, dirinya baru pertama kali melakukan pencurian sawit kebun. Hasil penjualan sawit rencana akan digunakan untuk foya-foya.

“Baru kali ini kami mencuri sawit kebun,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan, Sabtu (26/8/2017) mengatakan, kedua pelaku diserahkan pihak perkebunan sawit PT Lonsum Rambung Sialang atas kasus pencurian buah sawit berikut barang bukti.

“Keduanya diserahkan pihak kebun untuk diproses dalam kasus pencurian,” terang AKP Enda Tarigan.