MEDAN-Warga di daerah pinggiran rel (DPR) di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan resah atas rencana penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia ( KAI). Warga mengaku memegang hak penggunaan lahan (HPL) dari PT KAI tahun 2003.

"Awalnya kami menempati lahan itu karena sebelumnya ada karyawan dari PT KAI yang menempati lahan itu. Dan kami pun mau menempati lahan itu karena ada surat yang dikeluarkan oleh PT KAI yakni hak penggunaan lahan," kata seorang warga, Sen Tiem saat mengadu ke DPRD Medan.

Mereka mengaku resah dan keberatan perihal surat peringatan kepada warga yang dikeluarkan PT KAI awal Agustus 2017. PT KAI megultimatum agar warga mengosongkan lahan paling lama tanggal 21 Agustus 2017.

Warga mengaku ada intervensi dari PT KAI agar masyarakat mau menerima uang tali asih Rp 1,5 juta. "Ada yang menerima (uang) karena takut digusur paksa," katanya.

Warga lainya, Wirman mengatakan, pihak PT KAI tidak menjelaskan untuk apa lahan yang akan dikosongkan itu. Isu beredar di masyarakat lahan itu akan diserahkan PT KAI kepada pihak ketiga, bukan untuk pembangunan rel ganda.

"Kami nggak tahu untuk apa peruntukkan lahan itu. Desas desusnya lahan itu bukan untuk jalur ganda kereta api melainkan akan diserahkan kepada pihak pengembang untuk dikelola swasta," katanya.

Anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan V, Bahrumsyah, mengatakan, PT KAI tidak dibenarkan menggusur warga yang memiliki hak sewa (HPL). "Apalagi tidak pernah disosialisasikan," katanya.

Politisi PAN Medan ini akan berkoordinasi dengan komisi lain di DPRD Kota Medan untuk meneruskan masalah ini ke Pemko Medan dan PT KAI.

"Secara moral, kami akan advokasi (membela) masalah ini," katanya.