MEDAN - Personel unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan juru parkir (Jukir) Ichwanudin (40) dari Jalan Setia Budi Medan. Warga Jalan Setia Budi Gang Kenanga, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal ini digelandang ke mako karena memiliki paket klip kecil sabu. "Berdasarkan laporan, kita ketahui tersangka kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Jumat (25/8/2017).

Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat digeledah, dari tangannya didapati paket klip kecil sabu," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Ichwanudi sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu.

"Sabunya untuk dipakai sendiri. Dibeli seharga 50 ribu," akunya.