LABUHANBATU-Giat Ops Antik Toba 2017 Polsek Bilah Hilir, mengamankan seorang pria tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Ketika wartawan gosumut menghubungi Kapolsek Bilah Hilir AKP PS. Simbolon, 

"Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang sering terjadi transaksi narkoba.

Nah berdasarkan informasi itu setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi melakukan pemantauan. Dengan waktu yang cukup singkat saja pelaku sedang melintas di TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit S. Melihat pelaku yang di maksud pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan berhasil di temukan Satu paket kecil dalam plastik di duga berisikan sabu sabu.

Selanjutnya pelaku Syahman (31) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Polisi dari tangan pelaku satu bungkus plastik kecil transparan yang berisikan sabu, satu Handphone merek i-Cherry, satu buah Kaca pilek, dua mancis token warna hijau dan kuning, dan Uang sebanyak Rp 15.000.