BATUBARA - Tim Reserse Polsek Lima Puluh langsung dipimpin Kapolsek AKP Zulfikar meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Supadli alias Aseng (38). Warga Dusun I Desa Mangke Baru Kecamatan Lima Puluh Batubara itu ditangkap bersama rekannya inisial Ek (31) warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun dari tempat persembunyiannya, kemarin malam.

Saat ditangkap, Aseng nyaris lolos dari sergapan petugas.

Pasalnya, dia melarikan diri dan bersembunyi di dalam lemari pakaian kamar rumah milik abangnya bernama Warsino alias WR Dusun II Desa Mangke Baru yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Setelah kita lakukan pengepungan dan dicurigai tersangka lari bersembunyi di kediaman WR, kita lakukan penggeledahan, akhirnya tersangka Aseng bergasil kita ringkus di ruangan kamar rumah milik WR sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian,” kata Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, Kamis (24/8/2017).

Dijelaskankan, barang bukti yang didapat sabu sebanyak 3 paket kecil yang dibungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah bong botol kecil botol lasegar, 3 buah hp dan 2 buah mancis.

“Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk menangkap jaringan dan bandarnya,” kata Wahidin.

Sementara. Aseng yang ditanyai Wartawan di Mapolsek Lima Puluh mengaku barang haram itu miliknya.