SERGAI-Bupati Soekirman meminta Dinas Kesehatan, SKPD dan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan dan mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta mengoptimalkan dana pajak rokok daerah.

Dia mengakui, selain masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok, pengawasan dan pemberlakuan sanksi dalam perda harus di implementasikan. Supaya masyarakat tidak merokok di sembarangan tempat, bahkan di dalam gedung Pemkab Sergai.

“Sudah empat tahun Perda KTR Sergai berjalan, sudah saatnya harus ditegakkan,” ucap Soekirman saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Selasa (15/8) lalu.

“Implementasi Perda KTR masih belum diterapkan dengan baik, masih ada yang merokok di sembarangan tempat, di dalam gedung, kalau kedapatan saya pasti akan ditegur,” sambungnya.

Soekirman berjanji, pemerintahannya akan melakukan evaluasi dan kampanye bahaya rokok dan pelarangan merokok kepada pelajar, khususnya di lingkungan sekolah.

Koordinator Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda mengapriasi evaluasi yang akan dilakukan itu. Menurutnya, sebagai pembuat regulasi Perda KTR, Pemkab Sergai sudah seharusnya terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan perda.

“Jangan didiamkan saja setelah dilahirkan perda itu. Peran dinas kesehatan, Satpol PP dan SKPD harus memastikan perda berjalan semestinya. Jangan jadi pajangan saja perda itu,” ujar Oka.

Dia bilang, masalah dana sudah bisa diatasi dengan menggunakan pajak rokok daerah sehingga pemerintah kabupaten dan kota dapat mengakses pajak rokok tersebut dan memanfaatkannya sesuai peruntukan.