MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Provsu. Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihaknya melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

"Iya, kita menahan dua tersangka lagi atas nama tersangka Syahril selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, dan tersangka Gunar Niman Nainggolan sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa," ucap Sumanggar, Selasa (22/8/2017) sore.

Disebutkannya, dalam kasus ini pihak Kejatisu sudah menetapkan tujuh orang tersangka dan enam sudah ditahan dan tinggal satu orang lagi tersangka yang belum ditahan.

"Ada dua tersangka kita tahan, dan tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan karena tidak hadir dengan alasan anaknya wisuda. Tersangka itu yakni Rahmadsyah selakku anggota," bebernya.

Sebelumnya, 4 tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejatisu. Para tersangka itu, adalah ‎mantan BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan, dan. Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Willian Josua Butar Butar resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejatisu dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejatisu,"‎ ujar Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar.

"Dalam kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp 11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.