SERDANG BEDAGAI - Suwito alias Bebek (32) gagal nyabu akibat ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 5, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (22/8/2017) sekira pukul 12.00. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap (bong) 1 pipet plastik dan uang Rp 300 ribu dari dalam saku celananya.

Tertangkapnya Bebek atas laporan warga resah melihat perbuatannya mengedarkan sabu di lingkungannya sehingga warga melapor ke Kapolres Sergai. Atas laporan itu AKBP Eko Suprihanto respon dan perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Personel Sat Narkoba mengetahui Bebek di dalam rumah langsung melakukan penggrebekan. Bebek berusaha kabur namun tidak berkutik setelah rumahnya dikepung polisi.

Polisi menemukan 1 paket sabu, alat isap dari saku celannya. Sehingga Bebek langsung digelandang ke Mapolres Sergai bersama barang bukti.

Ternyata dari pengakuannya, Bebek sudah 1 tahun menjalankan profesi sebagai pengedar sabu dan untuk dikonsumsinya sendiri.

“Sudah setahun aku jual sabu, untungnya untuk makan dan foya-foya,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto melalui Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan mengatakan, tertangkapnya Bebek atas laporan dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Terangka kita tangkap saat berada di rumah berikut barang bukti 1 paket sabu dan alat isap,” terang AKP Rasmaju Tarigan.