MEDAN - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda - Sumut), Brigjend Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya melakukan penembakan terhadap Musliadi (38) seorang bandar narkotika asal Gampong Teupin Gajah, Jambo Aye, Aceh Utara berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

Kapolri memerintahkan untuk menembak mati bandar narkotika yang melakukan perlawanan. "Tindakan ini dilakukan atas perintah Kapolri untuk memerangi narkoba sebanyak-banyaknya. Apabila pelaku melakukan perlawanan akan dilakukan tindakan tegas," ujar Waka Polda Sumut.

Diungkapkannya, terkait hal itu, soal memaafkan, urusan soal tuhan. "Urusan memaafkan adalah urusan Tuhan. Kalau urusan mengirim ke rumah sakit atau kuburan itu urusan kami," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dalam rangka operasi antik.

Sebanyak empat kali penangkapan telah dilakukan dengan jumlah barang bukti total 8 kilogram sabu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut menangkap tiga pengedar asal Aceh. Polisi bilang, satu dari tiga tersangka yang diketahui bernama Musliadi terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat berupaya melarikan diri. Sedangkan rekannya, masing - masing Baktiar warga Teungoh Glumpang VII, Aceh dan Yossi Andrian Saputra warga Komplek Bumi Mas Indah Blok R 1, Palembang langsung digelandang ke Mapolda Sumut.

Begitupun, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan barang haram tersebut yang identitasnya diketahui berinisial H.