MEDAN - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Sabar Syamsurya Sitepu menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak perlu menunggu kehadiran Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk mengeksekusi bangunan Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan.

Sebab tidak ada keharusan kehadiran walikota, eksekusi baru bisa dilakukan. Sabar mencontohkan dalam setiap pembongkaran (eksekusi) bangunan bermasalah lainnya di Kota Medan.

Kata Sabar, tidak perlu menunggu sampai pemilik hadir, selama ada pemberitahuan maka sudah bisa dilaksanakan.

"Laksanakan saja eksekusi. Tidak perlu menunggu walikota (Dzulmi Eldin) hadir. Tidak ada keharusan," ungkap Sabar dikutip Akses.Co, Sabtu 19 Agustus 2017.

Sabar mengungkapkan, PTUN Medan jangan menjadikan alasan hal itu untuk menunda eksekusi. Dirinya pun meminta segera dilakukan.

"Segera saja laksanakan," tegas Sabar.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap enggan berkomentar terkait eksekusi Podomoro Deli City. Sulaiman mengaku tidak tau perihal tersebut.