MEDAN - Rancangan tuntutan (rentut) kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan masih menunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JPU dari Kejati Sumut berkordinasi dengan pihak Pidana Umum (Pidum) Kejagung untuk tuntutan yang pas diberikan ?kepada kedua terdakwa.

"Untuk rentut sudah siap hanya saja kita menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, kemarin.

Rentut tersebut sudah dikirim ke bagian Pidum Kejagung oleh Tim JPU sepekan ?lalu. Tinggal menunggu retut itu kembali dikirim dari Kejagung, untuk disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 25 Agustus 2017.

"Paling lama awal pekan depan sudah kembali rentut kita terima, tuntutan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dari Kejaksaan Agung, untuk dibacakan pada sidang lanjutnya," sebut Sumanggar.

Dia menjelaskan pihak melakukan kordinasi dengan Kejagung karena ?sudah menjadi Standart Operating Prosedure (SOP) di Kejaksaan. Mengingat Ramadhan Pohan adalah pablik figur dan menjabat sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Apa lagi Ramadhan Pohan merupakan pablik figur dan pengurus partai politik. SOP kita? bila kita membuat rentut untuk Kepala Daerah, anggota dewan, pablik figur dan pengurus partai dan lain-lain, harus berkordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Menurut Sumanggar agar tercipta tuntutan yang sesuai dengan SOP terhadap Ramadhan Pohan. Dia memastikan pihak Kejaksaan tidak mendapatkan intervensi dari Partai Demokrat.

"Tidak, sudah sesuai dengan SOP dan sesuai dengan koridor hukum kita jalani perkara ini," ucapnya.