MEDAN - Niat Ali Ridho Hutasuhut (32) mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam botol suplemen kandas sudah. Pasalnya, aksi Ali Ridho diketahui petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Tak pelak, warga Jalan Eka Warni Gang KUD I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diamankan.

Dari pria bertubuh tambun ini, petugas menyita satu botol suplemen yang berisi empat paket sabu seberat 2,56 Gram, sembilan plastik klip kosong dan sekop/sendok yang terbuat dari pipet.

“Pelaku kita ringkus pada hari Sabtu (12/8/2017) sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Dame, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkap Kapolsek Delitua Kompol Wira Priyatna, Sabtu (19/8/2017).

Dijelaskan dia, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat setempat yang sudah merasa resah sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut langsung lari sembari membuang sesuatu ke atap rumah warga. Melihat itu petugas mengejar dan tak jauh dari lokasi petugas akhirnya berhasil menangkapnya,” beber Wira.

Setelah pelaku berhasil diamankan, sambungnya, petugas kemudian mencari botol minuman suplemen yang dibuang pelaku. Beberapa menit melakukan pencarian, akhirnya botol tersebut berhasil ditemukan.

“Ketika botol itu diperiksa, ternyata didalamnya didapati empat paket sabu, sembilan plastik klip kosong dan sekop pipet. Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu dibeli untuk digunakan sendiri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diboyong,” tandas Wira.