LABUHANBATU - Harmoko alias Koko (37) dan Suwarno alias Nano (59) digiring polisi ke sel tahanan sementara Polsek Panai Tengah. Kedua pelaku diamankan petugas setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (18/8/2017) sekira pukul 16.15.

"Benar telah dilakukan penangkap terhadap dua laki-laki diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Kedua tersangka yakni Harmoko alias Koko (37) berprofesi sebagai penderes yang berdomisili di Dusun Sidodadi N 8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap polisi di teras depan rumahnya.

"Dari tersangka Harmoko, kita mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu, satu unit HP Samsung warna hitam, dan uang Rp150 ribu," ungkap Kapolsek.

Di tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan Suwarno alias Nano (59) yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Perumnas Griya N 8, Desa Pematang Selenggarakan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap di rumah tersangka pada pukul 16.30.

"Dari Suwarno, kita mengamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kotak bekas bungkus rokok Sempurna Mild, satu buah HP merek Samsung warna putih. Kedua tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya," tandasnya.