BINJAI - Lagi-lagi, Satres narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tiga tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, Jumat (18/8/2017) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Purwadi alias Adi (53) warga Jalan Danau Tempe, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Juliadi alias Jul (31) wargs Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Ahmad Andri (50) warga Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantongan plastik warna hitam yang berisi ganja kering seberat 100 (seratus) gram, 2 (dua) amplop ganja kering dibungkus dengan kertas nasi warna kuning seberat 5,16 gram, serta 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000.

Ketiga tersangka berhasil diamankan di jalan Danau Tondano, Kelurahan
Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Penangkapan ketiganya berawal saat Petugas Unit II Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi TKP, dan melakukan lidik penyamaran sebagai pembeli kepada tersangka.

"Setelah ganja didapatkan selanjutnya lakukan penangkapan terhadap para tersangka," ucap Kasubbaghumas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, Sabtu (19/8/2017).

Lebih lanjut dikatakan Lengkap Tarigan, usai melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di rumah tersangka ditemukan barang bukti satu buah kantongan plastik warna hitam berisi ganja kering.

"Usai di lakukan interogasi, ketiganya mengakui kalau barang bukti tersebut milik mereka bersama yang dibeli secara patungan untuk dijual dan digunakan," papar Lengkap Tarigan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.