PERCUT - Lantaran mengantongi 30 bungkus daun ganja kering beserta bijinya, Taufik Alias Fendi (49) warga Jalan Bintang Meriah Gang Jono, Desa Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus tidur di hotel Prodeo Polsek Percut Sei Tuan, Senin (14/8/2017) pukul 11.00. Pelaku ditangkap polisi dari Jalan Benteng Hulu, Gang Murai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat petugas satreskrim Polsek Percut Sei Tuan sedang melakukan patroli. Bersamaan dengan itu, salah satu warga melaporkan bahwa di Jalan tempat pelaku ditangkap sering dilakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Reskrim langsung menyelidikinya.

Kemudian, petugas melihat seorang Pria dengan ciri-ciri yang sama dilaporkan warga. Lalu dengan sigap petugas menangkap dan melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 30 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dari saku kanan celana pelaku. Setelah itu, pelaku langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diproses.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku beserta barangbukti sudah kita amankan ke Markas Komando, tersangka dikenakan pasal 114 Subs 111 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun ke atas," ujarnya.