MEDAN-Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (DKPP Sumut) telah mengirimkan surat edaran ke dinas terkait seluruh kabupaten/kota di Sumut agar melaksanakan pengawasan terhadap hewan-hewan kurban yang mau dipotong.

"Surat edaran itu ditandatangani Sekdaprovsu agar seluruh kabupaten/kota membentuk tim pengawasan hewan kurban dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha yang jatuh pada 1 September," kata Kabid Kesehatan Hewan DKPP Sumut, Mulkan Harahapdi ruang kerjanya, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Menurut Mulkan yang didampingi Kasi Hygene dan Sanitasi UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner Hendra Marbun, pengawasan dilakukan sebelum dan sesudah hewan dipotong.

Pengawasan sebelum dipotong, kata Mulkan, hewan harus layak dijadikan sebagai kurban. Untuk sapi, misalnya, umur hewan minimal harus dua tahun, dari segi fisik harus sempurna dan yang paling penting hewan harus sehat. Tidak menunjukkan gejala penyakit yang dapat membahayakan manusia.

"Misalnya tidak terdeteksi mengidap penyakit antraks pada hewan sapi. Tapi, penyakit ini jarang atau tidak pernah ditemukan di Indonesia," kata Mulkan.

Kalau hewan yang diperiksa telah memenuhi persyaratan untuk hewan kurban, maka petugas kata dia, harus mengeluarkan surat sehat atas hewan tersebut.

"Untuk pemeriksaan itu semua gratis, tidak dikenakan biaya apapun. Sebab itu sudah menjadi tupoksi dari DKPP," kata dia.

Sedangkan pemeriksaan lanjutan adalah setelah hewan dipotong untuk mengetahui apakah hewan terinfeksi cacing hati atau tidak.

"Kalau nanti ditemukan adanya penyakit cacing hati pada hewan kurban seperti sapi dan tingkat keparahannya mencapai 60% lebih maka hati yang terkena cacing tidak boleh dikonsumsi. Tetapi kalau persentase cacingnya sedikit petugas akan mengimbau agar pola masaknya harus benar sehingga tidak membahayakan yang mengonsumsi," kata Hendra Marbun.

Pihaknya juga mengimbau agar dalam pembagian daging kurban, daging tidak disatukan dengan jeroan tetapi dipisahkan. Karena pada jeroan terdapat banyak kuman.

Untuk prediksi hewan kurban, Hendra, untuk sapi 30.055 ekor, kerbau 795 ekor, kambing 11.907 ekor dan domba 5.318 ekor.