PADANGSIDIMPUAN – Seorang ayah berinisial JS (54), terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres kota Padangsidimpuan. Ini terjadi setelah warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya, sebut saja Bunga (14). Penangkapan terhadap JS berdasarkan laporan ibu kandung korban, Jum (44) sesuai dengan STPL No : LP/357/VIII/2017/SU/PSP, yang juga merupakan istri pelaku yang dinikahinya beberapa tahun yang lalu.

Informasi yang diterima GoSumut, aksi bejat itu dilakukan JS ketika istrinya tidak berada di rumah pada Selasa (15/8/2017) lalu sekira pukul 24.00 di sebuah rumah kontrakan di Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Perlakuan bejat tersebut terbongkar setelah korban setiap mau buang air kecil selalu merasa kesakitan di bagian kemaluannya. Merasa aneh dan curiga atas perubahan sikap putrinya, akhirnya ibu korban mendesak putrinya untuk menceritakan apa yang dialami putrinya tersebut. Setelah berhasil menginterogasi, Jum sontak terkejut mengetahui bahwa suami yang dia cintai selama ini dan dia percayakan menjaga anak-anaknya ternyata tega melakukan pencabulan kepada putrinya.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, Jum akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Muktar Lintang yang merupakan Kepala Lingkungan III di wilayah itu. Selanjutnya Muktar berkoordinasi ke pihak Polmas Sitamiang Baru.

Setelah mendengarkan kronologis kejadian dari ibu korban, dihadapan para hatobangaon (yang dituakan di wilayah itu) dan alim ulama, akhirnya ibu korban dididampingi kepling melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan.

"Dia (JS) tega menyetubuhi putri tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan JS saat rumah sedang sepi. Dia juga mengancam putriku agar tidak menceritakan kepada aku," tutur Jum, Jumat (18/8/2017) di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi melalui Whatshaapnya mengatakan, pihaknya bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan yang dibantu Kepling dan Polmas setempat saat minum kopi di sebuah warung kopi yang berada di depan SPBU Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/8/2017) lalu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.