ASAHAN - Ferdiansyah (29) warga Dusun 1, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Kubuan, Kabupaten Lampung Tengah ini berhasil ditangkap unit jatanras Polres Asahan karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korbannya Bariyah (45) ibu rumah tangga warga Gang Bakti 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dengan modal perkenalan selama 1 tahun di Facebook, Ferdiansyah menjebak korbannya. Pelaku berhasil menakuti Bariyah dengan dalih akan menyebarkan foto-foto syur atau foto telanjang korbannya ke media sosial apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku dengan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.

Karena merasa ketakutan, korban Bariyah pun memberikan uang Rp 5 juta melalui rekening yang sudah diarahkan pelaku. Namun karena pelaku tidak puas, pelaku kembali menelpon korban dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Mendengar permintaan pelaku tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Atas dasar laporan korban, unit jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berada di Bandar Lampung.

Selanjutnya unit Jatanras Polres Asahan bergerak ke Polres Lampung Tengah dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Hasil dari koordinasi dan lidik didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Hasil dari koordinasi didapat informasi bahwa tersangka adalah warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu Hilir Kecamatan Way Pengubuan. Karena daerah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan untuk dilakukan penangkapan dikarenakan karakter masyarakatnya. Sehingga diperlukan kekuatan personel yang maksimal.

Setelah dilakukan pengintaian dan persiapan yang matang, Unit Jatanras Polres Asahan dan Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bermain PS (play station) di kampung Tanjung Ratu Hilir Kecamatan Way Pengubuan. Kemudian Unit Jatanras dan unit Reskrim Polsek Way Pengubuan mendatangi Lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pelaku pun tidak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui perbuatannya. Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia, 1 buah kartu atm BNI dan 1 unit HP Smartphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna keperluan penyelidikan.

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini STK dikonfirmasi diruangannya mengatakan kalau pelaku Ferdiansyah sudah setahun berhubungan dengan korbannya melalui media sosial facebook dengan mengaku pegawai swasta di Samosir Sumatera Utara.

"Setelah ditelusuri ternyata pelaku adalah warga Lampung bukan warga Samosir. Kita akan menerapkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan kepada pelaku," jelasnya.