MEDAN-Meski menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dibebaskan dari tahanan, tersangka Siwaji Raja pengusaha tambang batubara diduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna pengusaha Soft Gun di Medan masih dibawa namanya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Menurut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sindu Hutomo SH, Siwaji Raja merupakan pemberi dana yang diberikan kepada terdakwa Darma SE untuk mengeksekusi korban Indra Gunawan alias Kuna.

"Darma SE sebagaimana dalam surat dakwaan bahwa, pada saat perencanaan pembunuhan dan dilakukannya eksekusi berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor," kata Sindu usai membacakan dakwaan tiga terdakwa pembunuhan Kuna yang dipimpin majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tiga terdakwa tersebut yakni, Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki kereta, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api dan Darma SE berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor.

Pembacaan dakwaan dalam berkas terpisah itu berlangsung tertib. Bahkan, ketiga terdakwa tidak dikawal oleh pihak kepolisian saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dakwaan JPU, terdakwa John Marwan Lubis alias Ucok disangkakan pasal undang-undang darurat dan pasal 221 KUHPidana dan terdakwa Jo Hendal alias Zendal disangkakan pasal 340 dan 338 KUHPidana serta Darma SE disangkakn pasal pemanduan 340 dan 338 KUHPidana.

"Ancaman pidana terhadap eksekutor pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara. Dalam perkara ini masih ada satu terdakwa lain yang terselip dan tidak terbawa," ungkapnya.

Menurut Sindu, kasus ini masih ada kaitannya dengan Siwaji Raja yang merupakan perencana pembunuhan dan pembiayaan.

"Perencnaan awal terkait pembiayaan dan modus operandi adanya latar belakang konplik antara Siwaji Raja dan korban. Siwaji Raja berhubungan dengan terdakwa Darma SE untuk pembiayaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna," ujarnya.

Sebelumnya, hakim mengabulkan praperadilan penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka pembiayaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Hasil pemeriksaan oleh kepolisian mengungkapkan Siwaji Raja menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna namun baru dibayar Rp 50 juta.

Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran sehingga yang terjadi pemukulan terhadap anak buah Kuna bernama Wiria.