SERDANG BEDAGAI - Amri Saputra (19) ditangkap Polsek Teluk Mengkudu dari rumahnya lagi asik tidur di Dusun 4, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu (16/8).

Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket Shabu ukuran jumbo dan 1 paket sabu ukuran biasa, 1 buah Bong, 1 kaca pirek, 2 dot, 4 pipet,1 kotak hitam dan 8 helai plastik klip.

Amri tidak mau sendiri tidur disel sehingga lajang tersebut nyanyi saat diperiksa polisi kalau sabu tersebut milik Khairul Akmal alias Benok,(32) tetangganya sendiri.

Dari pengakuan Amri, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda B Siregar menggerebek Benok dari rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 465 ribu, 4 hape, 1 timbangan elektrik, 2 mancis, 1 bong, plastik transparan 300 lembar dan 1 pipet plastik.

Amri ngaku, mereka bekerjasama mengedarkan sabu sudah 2 bulan, sementara hasil menjualan disimpan Benok. Sedangkan sabu dibeli Benok kemudian mereka jual bersama.

“Semua uang hasil penjualan dipegang Benok, tapi kami jualnya sama,” kilah Amri.

Sementara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung pada koran ini mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi.

“Salah satu tersangka nyanyi saat diperiksa sehingga kita berhasil menangkap tersangka lainnya,” terang AKP L Marpaung.