LABURA-Menyikapi perintah Kapolri dalam menjalankan operasi Antik 2017 Pihak Jajaran Reskrim Polsek NA IX-X, mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolsek NA IX-X, AKP Guntur Siagian SH ketika di hubunggi wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong milik warga bernama kamil sering di gunakan oleh pelaku melakukan transaksi narkotika.

Atas informasi itu tim Personil Reskrim, langsung melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, Sumut.

Dari hasil pengintaian dan dilakukan penggerebekan Pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria inisial Air (29) warga Dusun VII, Desa Pulo Jantan kec. NA IX-X, dan wanita inisial RILB (29) warga Dusun 1 Pulo Bargot, Kecamatan Merbau.

Dari tangan kedua pelaku Pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa empat bungkus kecil tembus pandang berisi sabu, satu batang rokok yang dicampur daun ganja, satu bungkus koran kecil daun ganja kering, satu buah timbangan elektrik, satu bong dari botol lasegar, satu kaca pirex, satu skop terbuat dari pipet, 5 unit Hp, dan uang sebanyak Rp 1.900.000.-

Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polsek NA IX-X, dan selanjutnya kedua tersangka akan di kirim ke Sat Narkoba Polres, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tegas Siagian kepada gosumut.