LABUHANBATU - Dalam jangka waktu 12 hari, jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 44 tersangka. Adapun barang bukti yang disita polisi meliputi sabu seberat 97,68 gram, ganja 86.902 gram, ekstasi 259 butir serta uang Rp3.850.000. "Ini hasil ungkapan kasus sejak 4 Agustus hingga 16 Agustus 2017, dan ini akan terus kita lakukan," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasatreskoba AKP Jamakita Purba di Aula Yanpiter Mapolres setempat, Rabu (16/8/2017).

Untuk meminimalisir peredaran ini, Kapolres sangat merindukan adanya pos ronda/jaga malam di setiap desa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Marilah kita sama-sama menjaga Kamtibmas dan menolak masuknya narkoba, saat ini kita sudah kehilangan pos ronda yang dulunya ada di setiap desa, kini sudah jarang ada, saya harap bisa dapat diaktifkan kembali," pinta Frido.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Gunawan Hutabarat mengapresiasi Kapolres beserta jajarannya yang telah melakukan penindakan secara tegas.

"Lembaga DPRD mendukung sepenuhnya, kami berikan apresiasi yang tinggi, dan kami mengajak masyarakat untuk menolak narkoba di bumi Labuhanbatu. Tanpa dukungan masyarakat, kita tidak akan bisa memberantas narkoba," ujar Gunawan.

Sebagai langkah meminimalisir banyaknya pengguna narkoba di Labuhanbatu, DPRD mempersilakan pemkab untuk membawa usulan tersebut pada P-APBD TA 2017 ini agar dapat direalisasikan pada 2018 mendatang.

Hal senada juga disampaikan Asissten II Pemkab Labuhanbatu, H. Nasrullah. Menurut dia, saat ini pemkab akan membahas usulan pembentukan panti rehabilitasi.

"Atas nama pemkab, apresiasi kepada Polres Labuhanbatu. Ini merupakan masalah nasional dan mesti segera dipikirkan penanggulangannya. Untuk panti rehabilitasi sudah ada regulasinya, dalam waktu sesegera mungkin akan diupayakan pendiriannya," kata Kabag Administrasi Pemkab Labuhanbatu ini.