PERCUT-Naas nasib Rusdianto Als Bengbeng (34) warga Jalan Seriti IX, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan harus Diboyong Petugas Polsek Percut dan mendekam di sel tahanan. Pasalnya, pelaku kedapatan mengantongi Satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

Info yang didapat Gosumut dikepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka diawali dari laporan warga kepada petugas kepolisian terhadap seringnya tersangka memakai barang haram tersebut di Jalan Pengabdian Gang Kita, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mendapati laporan tersebut langsung menyelidiki dan berpatroli ditempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga sedang jongkok didepan gang dan langsung menggeledahnya.

Usai dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti Satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan Lima plastik klip kosong. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Makopolsekta Percut Sei Tuan untuk di proses.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membenarkan penangkapan pelaku.

"Tersangka sudah Diboyong bersama barang bukti, setelah dilakukan proses ternyata isi didalam plastik klip positif sabu-sabu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009. Dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," tambahnya.