LABUHANBATU-Warga korban pengrusakan rumah pakai alat berat (Beko), Hasil tanaman kebunya di Jarah di duga di lakukan oknum yang kabarnya orang suruhan perusahaan perkebunan kelapa sawit KSU Amelia kini mulai menagih janji.

Hal itu pernah di sampaikan puluhan korban mewakili masyarakat dengan mendatangi gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Labuhanbatu baru-baru ini di ruangan komisi A, di terima anggota DPRD terdiri dari David Siregar, Munirruddin, Ilham Pohon, Abdul Roni, H.M.Arsyad, Parsono, namun sampai saat ini masyarakat belum menerima laporan dari anggota DPRD, sudah sampai mana masalahnya.

Pada saat itu salah satu perwakilan warga, Ervina sijinjak (32), dalam menyampaikan tuntutannya memberikan surat laporan tuntutan secara tertulis kepada anggota Dewan ada sekitar 6 poin, Melakukan penyegelen terhadap perkebunan kelapa sawit milik KSU Amelia, Merekomendasikan kepada Kapolres untuk memeriksa pelaku pengrusakan rumah warga, Merekomendasikan memperhatikan aktivitas di lahan KSU Amelia, Memperjuangkan hak hak warga, Meminta kasus ini Secepat mungkin dibantu untuk diselesaikan, Melakukan pembahasan lintas komisi agar mendapatkan Win Win solusi.

Ketua komisi A Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Parsono, saat di hubunggi wartawan terkait laporan warga Wonosari beberapa waktu lalu, Selasa (15/8/2017)," Dalam kunjungan reses di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, kemarin kita sudah berbincang-bincang dengan Kapolsek AKP Amir Husein Siregar dan Camat M. Harahap, terkait ribuan hektar kelapa sawit yang katanya milik KSU Amelia adalah ilegal, dan tindakan pengusaha terhadap masyarakat.

"Perusahaan itu Ilegal, dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan ke Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap, agar melakukan tindakan tegas terhadap pengusahanya," katanya.