MEDAN - Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 38 kilogram, Jumat(11/8/2017). Pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolsek Sunggal itu disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kadarman dan James Simanjuntak, selaku kuasa hukum para tersangka pemilik barang haram tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP Artha Sebayang dan Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu adalah hasil penangkapan terhadap lima tersangka pada Senin (12/6/2017) bulan lalu.

"Ya, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah ganja kering hasil tangkapan dari Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di samping rumah tersangka Kumaiyah," kata Kompol Daniel.

Adapun kelima tersangka tersebut antara lain Kumaiyah, (39) penduduk Jalan Sei Mencirim Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Zulkaranain (35) warga Dusun V Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Lhok Suwe Cot Keh Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang Desa Teumareum Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, ganja kering sebanyak 38 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pada kesempatan tersebut, para tersangka hadir menyaksikan pemusnahan itu.