SERDANG BEDAGAI - DH (23) ditangkap aparat kepolisian dari rumahnya di Kecamatan Perbuangan, Sergai atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap ABG sebut saja namanya Lili (14), Kamis (10/8/2017) kemarin sekira pukul 23.30. Ceritanya begini, pada malam lebaran Idul Fitri 1438 H, Minggu (25/6/2017) lalu sekira pukul 21.20, DH konak hingga mengajak Lili untuk jalan-jalan yang tak lain tetangganya sendiri. Gayung pun bersambut saat Lili manut diajak pelaku untuk jalan-jalan.

Namun setibanya di areal perkebunan sawit di Pasar 4 Desa Sei Buluh, DH mulai memeluk Lili sambil menciumi pipinya. Bahkan tangan Dedi mulai menggerayangi dan meremas payud***a Lili.

Saat akan membuka celananya, pelajar SMP itu menjerit minta tolong sehingga DH ketakutan dan langsung kabur meninggalkan Lili sendiri.

Terbongkarnya perbuatan tersebut saat Lili teriak di depan rumah dengan menuding DH telah mencoba mencabulinya. Akibatnya, ibu korban, Mw merasa emosi dan mencoba memanggil DH.

Anehnya, DH membantah telah mencabuli Lili di areal perkebunan sawit. DH berkilah dirinya mengajak Lili untuk menebus handphone yang sempat digadaikannya.

Merasa kecewa, Mw mengajak anaknya Lili untuk membuat pengaduan ke Polres Sergai. Atas pengaduan tersebut Polres Sergai menangkap DH atas kasus pencabulan.

Walau telah puas menggeragangi tubuh ABG, DH bersikeras tidak melakukan pencabulan terhadap Lili. Lagi-lagi penjual pupuk itu berkilah dirinya membawa Lili hanya untuk menebus handphone yang sempat digadaikannya.

“Aku ngajak dia untuk mengambil hape yang digadai, aku gak ada mencium dan meremas dad*nya,” kilah DH.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Sergai AKP M Agus Setiawan mengatakan, pihaknya akan tetap memproses DH sesuai dengan penagduan korban dan keterangan saksi-saksi.

“Kalau DH membantah itu hak dia, jelas perbuatannya melanggar undang undang perlindungan anak N0 35 tahun 2014,” terang Kasat.