MEDAN - Ketua dan empat anggota KPU Sumut mengunjungi KPU Pakpak Bharat dalam rangka konsolidasi internal jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. KPU Pakpak Bharat selama ini telah diambilalih oleh KPU Sumut pasca penahanan seluruh komisioner KPU Pakpak oleh Kejari Dairi karena dugaan penyelewengan dana hibah. 

"Kami dari KPU Sumut yang mengambil alih KPU Pakpak Bharat konsolidasi internal dengan sekretaris, kasubbag, dan seluruh jajaran untuk menguatkan kelembagaan, dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik, pemilih dalam persiapan Pilgubsu," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea saat ditanya wartawan, Kamis (10/8/2017).

Menurut Mulia, konsolidasi internal ini penting dilakukan karena sekaligus sosialisasi tentang pedoman teknis terkait dengan seluruh tahapan Pilgubsu 2018. 

"Kita melakukan sharing informasi terkait PKPU 1,2,3,4 sampai 5 dan sehingga jika seandainya ada masyarakat yang menanyakan tahapan baik Pilgub dan Pileg dan pilpres, di tahun 2019 KPU Pakpak Bharat bisa menyampaikannya," terangnya. 

KPU Sumut mengambilalih KPU Pakpak Bharat pasca penahanan Ketua dan empat anggota KPU Pakpak oleh Kejari Dairi karena dugaan penyelewengan dana hibah untuk sosialisasi pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, Pilpres, Pileg dan Pilgubsu tahun 2014 dengan anggaran Rp 691 juta. Pasca penahanan, KPU Sumut mengambilalih KPU Pakpak untuk sementara dan belum memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua dan empat anggota.

"PAW baru akan kita proses setelah adanya putusan inkrah," paparnya. 

Saat ini, kata Mulia, KPU Sumut tengah meregistrasi NPHD, pasca penandatanganan NPHD antara Gubsu dan KPU Sumut. Setelah registrasi ini maka KPU Sumut bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran ke Pemprovsu.