MEDAN - Pasca hakim mengabulkan Pra Peradilan (Prapid), akhirnya Siwaji Raja alias Raja Kalimas‎ yang disebut otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ‎dibebaskan dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan‎, Kamis (10/8/2017) malam, sekira pukul 20.00. Didamping oleh tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar dari sel penjara.

"Kita sebagai instansi tentunya setelah terima berkas Dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan," ucap Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang.

Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, menyerahkan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara pihak Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja.

"Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut?," ungkap Nimrot.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menutupi pembebasan Raja dari awak media. Yang sebelumnya, mengatakan Raja masih didalam sel penjara.

"Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya," tutur Taufik.

Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak. Barulah Taufik membenarkan pembebasan Raja tersebut.

"Baru berangkat (JPU ke Rutan)," ucap melalui pesan singat SMS. Namun, sebelumnya Taufik enggan menjawab telpon awak media.

Pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan, terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari. Hal ini, untuk menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus ini.

Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan ?Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan?.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.? Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.