MEDAN-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rachmawati Rasahan, satu anggota dan satu staf Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan pengaduan itu terungkap dari tanda terima pengaduan yang dikeluarkan DKPP, fotokopiannya diterima. Dalam surat tanda-terima itu tercantum sebagai pihak pengadu adalah Pangulu Siregar. Pegawai DKPP yang menerima pengaduan bernama Ratna.

Pengaduan Pangulu teregistrasi dengan nomor 187/VI-P/L-DKPP, hari Selasa tertanggal 8/8/2017.

Tidak ada tertera nomor telepone pengadu. Juga tidak disebutkan pokok persoalan yang dilaporkan.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan saat dikonfirmasi soal pengaduan itu mengaku tidak tahu.