TAPANULI SELATAN - Perang terhadap peredaran narkoba diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tapsel. Terbukti dalam kurun waktu sebulan lebih, petugas berhasil membekuk 9 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dengan barang bukti 6 kilogram ganja dan 40 gram sabu. Kepada wartawan, Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal mengatakan, kesembilan tersangka tersebut merupakan hasil dari 6 kali penangkapan yang dilakukan petugas. Di mana dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 lainnya merupakan pengedar narkoba jenis ganja.

"Pengungkapan ini berhasil kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," ucapnya saat konfrensi pers di Mapolres Tapsel yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan, Rabu (9/8/2017) sore.

Iqbal menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya sejak tanggal 17 Juni 2017 lalu. Saat itu, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 5 bal dari tangan Rosadi Syaputra (32) warga Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan.

"Usai menangkap Rosadi tersebut, kita kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1 bal pada tanggal 6 Juli 2017 dengan tersangka Aprizal Hasibuan alias Bob (37) warga Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan," tambahnya.

Kemudian, pada tanggal 28 Juli 2017, petugas Sat Res narkoba Polres Tapsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Dimana pada hari itu, petugas menangkap 4 orang tersangka yakni, Mustari Siagian alias Burong (25) warga Desa Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mukhlisin (21) warga Kabupaten Aceh Utara, Junaidi (21) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Hatta Harahap (40) warga Wek II, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

"Keempat tersangka ini kita tangkap dari 2 lokasi berbeda. Dimana, Hatta Harahap ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru. Sedangkan 3 tersangka lain ditangkap di kawasan Tapanuli Tengah," ucap Iqbal.

Tak berselang lama, tepatnya tanggal 26 Agustus 2017, petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kuala Simpang, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil membekuk Partahian Siregar (44) warga Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.

"Dan yang terakhir kita amankan, F(22) warga Jalan Bakti Abri II, Kota Padangsidipuan dan DRM (34) warga Jalan H Cokrominoto, Kota Padangsidimpuan. Kedua tersangka ini kita tangkap saat menjemput narkoba jenis sabu seberat 25 gram dari salah satu loket angkutan di Kota Padangsidumpuan, Rabu (8/8/2017) kemarin," beber Iqbal sembari mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan pihaknya selama sebulan lebih tersebut, barang bukti yang diamankan pihaknya sebanyak 6 kilogram ganja dan 40 gram sabu.

Terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, perwira berpangkat 2 melati di pundaknya ini mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan lagi penangkapan-penangkapan terhadap orang-orang yang diduga melakukan peredaran narkoba. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu.

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberitahu kepada kita jika ada peredaran narkoba di daerah tempat tinggalnya. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama yang akan merusak generasi kita," pungkasnya.