MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari)Medan memastikan belum membebaskan tersangka dugaan pembunuhan dan penembakan terhadap korban pengusaha air softgun Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja.

"Kita masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan Siwaji Raja, dan akan kami pelajari isi putusan praperadilan, dan Siwaji Raja masih berada di dalam Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan,"ucap Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik, Rabu (9/8/2017).

Menjawab pertanyaan, apakah kasus Siwaji Raja yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan diterima oleh penuntut umum nantinya akan gugur dengan putusan praperadilan?, Taufik menegaskan belum tentu gugur sebab pihaknya akan mempelajari isi putusan yang sampai sekarang ini belum di terima.

"Kita belum terima hasil putusan tersebut. Dan belum tentu gugur berkasnya,"tegas Taufik.

Sebelumnya, Hakim Tunggal dalam putusan praperadilannya menerima permohonan Siwaji Raja.

Dalam sidang itu dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Alhasil pihak keluarga dan kerabat korban mengamuk, pasalnya suara majelis hakim tidak terdengar dengan jelas.

Padahal setelah mereka tes mikropon berfungsi, sehingga para pengunjung sidang ini emosi dan membanting kursi, vas bunga, dan hiasan dinding serta mencorat coret fasilitas pengadilan.

Tak hanya itu mereka melakukan sweping di dalam ruang pengadilan terhadap hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan sidang praperadilan Siwaji Raja.