MEDAN - Menanggapi putusan pra-peradilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Medan menyatakan menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat. Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu bilang, biar masyarakat yang menilai.

"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlah masyarakat yang melihat dan menilai. Kita tidak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi.

‎Begitupun, menurutnya, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Sebab, pada sisi lain alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup.

"Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan," ujar alumnus Akpol tahun 1995 ini.

Sebelumnya, Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang dibunuh pada Rabu (18/1/2017) silam. Raja diduga merupaka dalang dari eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi. Oleh karena itu, tewasnya Rawi justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini.

Selain menembak mati Rawi, Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

Tidak hanya itu, petugas berhasil menangkap beberapa orang dalam kaitan kasus ini.

Namun, setelah mengajukan praperdilan sebanyak dua kali, Siwaji Raja alias Raja Kalimas berhasil lolos dari dakwaan.