MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Benteng Pasar IV, Kelurahan Helvetia, Medan Labuhan. Kurir yang diketahui bernama Horas Sinurat (47) ini diamankan setelah bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dari tangan warga Jalan Cinta Karya No. 78, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, ini polisi menemukan barang bukti sabu seberat 66 gram.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Said Husein yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka mengaku sabu itu milik seorang pria berinisial R yang saat ini tengah kita buron. Ia mengaku hanya disuruh mengantarkan saja kepada seseorang berinisial E," sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Barat ini sembari mengatakan tengah menyilidiki guna mengungkap jaringan narkotika ini.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang berinisial E.