SERDANG BEDAGAI - DFP (30) diamankan Sat Narkoba Polres Sergai dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa alat isap (bong) plastik sisa sabu, pedang, parang dan 10 anak panah, Senin (7/8/2017) sekira pukul 01.30. Menurut sumber, penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat diterima Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto seputar kediaman Mi (34) selalu dijadikan tempat transaksi narkoba dan judi.

Atas adanya laporan itu kemudian tim Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penggrebekan. Namun saat digerebek Mi dan rekan-rekannya berhasil kabur melalui pintu belakang.

Sehingga polisi hanya berhasil mengamankan DFP, istri Mi. Polisi juga mengamankan Nafsi Ardi warga pulau Raja yang bekerja sebagai karyawan salah satu PT PKS di jambi.

Diana, mantan cewek kafe di Bamban ini mengakui kalau suaminya Mi merupakan pengedar sabu, sehingga barang bukti ditemukan semua milik suaminya berhasi kabur.

“Dia itu jual sabu sudah lama, itu semua miliknya,” kilah DFP.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Ras Maju Tarigan pada koran ini melalui selulernya, Selasa (8/8/2017) mengatakan, target mereka Mi telah masuk target operasi dalam kasus peredaran narkoba. Namun saat dilakukan penggerebekan Mi berhasil kabur.

“Kita amankan DFP istri Mi karena barang bukti ditemukan di rumah mereka. Sedangkan Nafsi dimanakan berada di TKP saat penggerebekan,” terangnya.